Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira untuk Masyarakat Ekonomi Lemah, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Siap Suntikkan Dana Rp 15 Juta per Kepala Keluarga Untuk Renovasi Rumah Tak Layak Huni, Berikut Cara Daftar dan Kriterianya

None - Rabu, 16 September 2020 | 16:13
Kabar Baik, Rumah Tidak Layak Huni Bakal Disuntik Bantuan Dana Rp15 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Kriterianya!
Kompas.com

Kabar Baik, Rumah Tidak Layak Huni Bakal Disuntik Bantuan Dana Rp15 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Daftar dan Persyaratan Kriterianya!

Baca Juga: 16 Tahun Mengabdi Sebagai Anggota TNI AU, Wawan Heri Akhirnya Malah Pilih Resign dan Jadi Satpam di Solo, Karirnya Makin Melesat Tajam Hingga Jadi Manajer, Ternyata Ini Alasannya Keluar dari Pasukan

Kriteria Penerima

Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.

Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).

Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin.

Baca Juga: Hengky Wamang Sang Penyelenggara Perang Mati Ditembak Tim TNI-Polri, Pasukan KKB Papua Langsung Bubar dan Balik ke Kandang Masing-masing, Kapolda: Dia yang Mengatur Semua

Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.

Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.

Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.

Cara mendapatkan bansos RTLH

1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.

2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x