Kriteria Penerima
Masuk kategori fakir miskin dan memiliki KTP atau identitas yang masih berlaku.
Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tidak mempunyai sumber mata pemcaharian atau mempunyai mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (memperoleh upah di bawah UMR).
Kehidupan sehari-hari masih memerlukan bantuan pangan untuk penduduk miskin. Seperti mendapatkan bantuan dari zakat atau Raskin.
Tidak memiliki aset lain apabila dijual tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidup anggota keluarga selama tiga bulan. Kecuali tanah dan rumah yang ditempati.
Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat atau girik atau ada surat keterangan kepemilikan dari Kelurahan atas status tanah.
Bersedia tidak menjual atau menyewakan rumah tersebut selama minimal 5 tahun setelah mendapatkan bantuan RS-RTLH dari Kemensos.
Cara mendapatkan bansos RTLH
1. Perorangan, masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengusulkan proposal ke dinas sosial kabupaten/kota.
2. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi calon penerima RTLH sesuai Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPFMOTM) atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).