Gridhot.ID - Syekh Ali Jaber memang baru saja mengalami kejadian tidak mengenakkan.
Dirinya ditusuk secara tiba-tiba di tengah acara ceramahnya.
Sang pelaku penusukan Syekh Ali Jaber yang masih berusia 27 tahun kini dibekuk polisi.
Bahkan sempat ada pernyataan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa saat melakukan aksinya.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwuno mengungkapkan jika AA akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2.
Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia.
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.