Fajri ketika itu mempelajari cara memutilasi dari internet.
"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia belajar, bagaimana cara mutilasi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen.
Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.
Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9/2020) dan Minggu (13/9/2020).
"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen. Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," terang Calvijn.
Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9/2020) dini hari.
Source | : | Tribunnews.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar