Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, petugas lapas diduga tidak memeriksa secara langsung setiap tahanan yang berada di dalam sel.
Atas dasar itu, petugas baru menyadari pelaku kabur 11 jam setelahnya.
"Dalam 11 jam ada 3 sif. Gimana sistem cek tahanan ini? Kita harus dalami lagi."
"Pengakuan teman satu sel dengan tersangka melarikan diri ini, itu dia (petugas lapas) cuma sebutkan 'berapa 1 kamar?' '2 lengkap'."
"Padahal cuma 1 tapi tidak dicek secara langsung," beber Yusri.
Oleh sebab itu, penyidik Polri akan memeriksa seluruh petugas lapas yang bertugas sesaat Cai Changpan melarikan diri dalam sel pada Senin (14/9/2020) lalu.
"Itu pergantian sampai sif ketiga baru ketahuan ada 1 orang di sana."
"Sif pertama kedua kita dalami pemeriksaan bersama internal lapas."
"Termasuk CCTV, saat melarikan diri, petugas di atas itu dalam keadaan tidur, yang bagian CCTV juga tidur," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya masih menghormati asas praduga tak bersalah.
"Ini kita dalami semua, asas praduga tidak bersalah, maka kita penyidikan teman teman lapas apa ada kelalaian dan sebagainya," terangnya.