"Tanggal 20 Oktober 2017 dibuat laporan polisi dan 25 Oktober 2017 saya diundang untuk dimintai keterangan oleh penyidik," ungkap Widianti.
Menurut Widianti, setelah dilakukan penyelidikan, aliran dana hasil penjualan rumah yang berlokasi di Kalimalang, Jakarta Timur, akhirnya diketahui.
"Aliran dana masuk ke rekening atas nama kakak kandung saya, Hartanto. Memang pada saat sebelum penjualan rumah tersebut, ibu Rieka
meminta agar dipinjamkan dana untuk merenovasi rumah tersebut."
"Saya yang pada saat itu sudah takut kembali dibohongi tetap meminjamkan dana untuk merenovasi rumah tersebut atas izin dari suami saya," tuturnya.
Setelah rumah tersebut selesai direnovasi, menurut Widianti, masalah kembali muncul.
"Saya mengetahui dari tante saya, ternyata rumah tersebut sudah terjual. Saya dan suami sudah mengikhlaskan biaya renovasi tidak dikembalikan," tuturnya.
Menurut Widianti, sang ibu kembali lagi ke rumahnya di Bekasi.
"Rumah tersebut dibeli dari hasil jual rumah Kalimalang karena pada saat itu ibu Rieka mengizinkan dana tersebut ke rekening kakak saya, Hartanto."
"Dana tersebut seharusnya untuk membayar lunas cicilan 4 rumah,
akhirnya hanya dibayarkan untuk DP masing masing rumah sekitar seratus juta rupiah," papar Widianti.
Baca Juga: Indonesia Perlu Waspada, Gara-gara Pilkada, Malaysia Peringatkan Gelombang Baru Covid-19
"Rumah di Bekasi itu dulunya sempat saya bantu pembayaran cicilannya. Karena kakak saya tidak membayarkan cicilannya, sehingga saya harus
membantu cicilan dan ada satu rumah yang saya bantu melunaskan cicilan karena developer ingin mengeksekusi rumah tersebut."
"Saya dan suami mau membayarkan rumah tersebut dengan
menggunakan uang suami saya. Akan tetapi karena saya dan suami sudah sering dibohongi, akhirnya rumah yang saya bayar lunas cicilannya kemudian saya balik nama. Sebelumnya nama pemilik dari developer atas nama Sofyan menjadi nama saya sendiri."
Komentar