Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berada di Bawah Komando Presiden, Inilah Pasukan Paling Elit Milik TNI yang Baru Diresmikan, Hadi Tjahjanto: Presentase Keberhasilan Operasi Mendekati 100 Persen

None - Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:13
Pasukan Koopssus TNI diresmikan hari ini, Selasa (30/7/2019) di apangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Tribunnews.com/Gita Irawan

Pasukan Koopssus TNI diresmikan hari ini, Selasa (30/7/2019) di apangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

GridHot.ID - Indonesia memiliki pasukan elit baru bernamaKomando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia atau Koopssus TNI

Peresmian pasukan elit tersebut dilakukan langsung oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada Upacara di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur Selasa (30/7/2019).

Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam amanatnya mengatakan, personel Koopsus TNI berasal dari tiga pasukan khusus dari tiga matra yakni Satgultor-81 (Kopassus), Satbravo-90 (paskhas), dan Denjaka.

Baca Juga: Resmi, TNI Perkenalkan Koopsus, Pasukan Elit yang Dibentuk Khusus Guna Perangi Terorisme, Ini Kekuatannya

"Sehingga pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, standby di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, ciri dari pasukan Koopssus TNI adalah kemampuan operasi yang memiliki tingkat keberhasilan mendekati 100 persen.

Pasukan tersebut juga dapat beroperasi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Seperti yang saya sampaikan adalah kecepatan dan presentase keberhasilan operasi mendekati 100 persen. Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.

Baca Juga: 75 Tahun Berjuang Pertahankan Kemerdekaan Indonesia, Inilah Gambaran Kekuatan TNI yang Kian Hari Makin Bertambah Solid, Berikut Deretan Pasukan Elit yang Dimiliki

Dalam amanatnya, Hadi mengatakan pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Ia mengatakan, secara tegas undang-undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.

Source :Tribun Lampung

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x