Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibawa Pulang Luhut dan Terawan, Vaksin Corona Siap Tersedia di Indonesia Bulan Depan, Ahli Minta Kemenkes Segera Terbitkan EUA

None - Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:13
Luhut Pandjaitan dan Terawan saat berkunjung ke China untuk membahas vaksin corona
Dok Kemenko Marves

Luhut Pandjaitan dan Terawan saat berkunjung ke China untuk membahas vaksin corona

Gridhot.ID - Sudah setengah tahun lebih kita berjuang menghadapi wabah corona.

Banyak pihak sudah mulai melakukan penelitian terkait vaksin corona.

Namun Indonesia sudah tidak perlu menunggu lebih lama lagi untuk sekarang ini.

Indonesia telah mengamankan pasokan vaksin corona dari sejumlah negara. Kabarnya, vaksin corona dari sejumlah perusahaan bioteknologi itu akan segera didistribusikan bulan depan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (12/10/2020), menurut siaran pers Kemenkomarives, pemerintah rencananya akan tersedia pada November 2020.

Dalam kunjungan kerja dan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri dan jajaran Pemerintah China di Yunan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto serta rombongan bertemu dengan tiga produsen vaksin corona, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Berdua di Dapur, Ashanty Malah Terlibat Perdebatan dengan Ibu Mertuanya, Istri Anang Hermansyah: Tuh Kan...

Ketiga produsen itu yakni CanSino, G42 atau Sinopharm dan Sinovac, dalam rangka finalisasi pembelian vaksin untuk Covid-19.

Rencana program vaksinasi Covid-19 telah diminta Presiden Joko Widodo untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Ia meminta rencana program ini diketahui secara detil oleh masyarakat, sehingga dapat berjalan lancar.

Lantas, apakah beberapa vaksin corona yang sedang dalam tahap uji klinis fase 3 sudah efektif jika digunakan bulan depan?

Menanggapi hal ini, ahli biologi molekuler Profesor Amin Soebandrio mengatakan penggunaan vaksin dalam kondisi seperti pandemi saat ini dimungkinkan untuk dilakukan segera.

"Namun, dalam hal ini Badan POM dan Kemenkes harus sudah memberikan izin. Karena kewenangan ada di kedua lembaga ini," kata Prof Amin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Source : kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x