Gridhot.ID - Kasus korupsi Jiwasraya kini sudah masuk ke tahap akhir.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada para tersangka kini menghebohkan rakyat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.
Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan tiga mantan bos PT Asuransi Jiwasraya bersalah dalam kasus korupsi dan menjatuhkan vonis.
Tidak tanggung-tanggung dalam menjatuhkan putusan, ketiga mantan petinggi Jiwasraya itu itu mendapat vonis pidana penjara seumur hidup.
Dengan putusan tersebut berarti manjelis hakim mangganjar ketiga terdakwa kasus Jiwasraya yang menghebohkan ini dengan putusan pidana maksimal.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa cuma menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Harry Prasetyo.
Terhadap Hendrisman, jaksa menuntut pidana penjara 20 tahun. Adapun kepada Syahmirwan, jaksa menuntut 18 tahun penjara.
Source | : | kontan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar