Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.
"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.
Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI
Pasal 35A UU Omnibus Law
(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.
(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WAKIL Sekjen MUI Bongkar Pasal UU Cipta Kerja yang Pangkas Peran Ulama Terkait Sertifikat Halal.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar