Peristiwa itu pun sudah pernah dilaporkan oleh korban D kepada suaminya.
"Sehingga, korban D meminta izin pada suami keduanya itu untuk menjemput anaknya (korban R) di Medan. Supaya ada teman di rumah jika suaminya malam bekerja sebagai nelayan pemancing di sungai," jelas Iptu Arief.
Sebab berapa minggu sebelum kejadian, almarhum R masih bersama ayah kandungnya (mantan suami D) di Kota Medan.
R kemudian dijemput oleh korban D dan didaftarkan sekolah di tempat tinggal ibunya sekarang.
Sehingga pada saat kejadian, R sedang berada di rumah ibunya hingga akhirnya tewas.
"Pelaku melakukan perbuatan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan ini dalam kondisi sadar, dan sebelumnya ia mengaku telah merencanakan memerkosa korban," sebut Iptu Arief.
Kronologis
Polres Langsa pada Selasa (13/10/2020) siang, membeberkan kronologis peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka Samsul.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo dalam konferensi pers kepada awak media menyampaikan kronologis tindak pidana pemerkosaan yang disertai kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan hilang nyawa.