Gridhot.ID- Berbagai masalah ekonomi berdampak pada seluruh dunia.
Tak terkecuali di Asia Tenggara (ASEAN).
Nah, untuk mencegah berbagai masalah seperti inflasi dan kerusuhan buruh, pemerintah negara ASEAN pun mencobameningkatkan upah minimum yang lebih tinggi.
Kendati mengalami peningkatan setiap tahunnya, upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.
Berikut rincian upah minimum di sejumlah negara ASEAN 2020:
Indonesia
Pada Oktober 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Angka 8,51 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan presentasi kenaikan itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.276.349.
Sementara upah paling rendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai Rp 1.704.607.