Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

33 Hari Jadi Buron, Cai Changpan Ditemukan Gantung Diri di Hutan, Begini Obrolannya dengan Satpam Pabrik Sebelum Meregang Nyawa

None - Minggu, 18 Oktober 2020 | 17:13
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)
ist

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)

Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak Banten.

Baca Juga: Mantan Narapidana Bongkar Neraka yang Diciptakan Kim Jong Un di Penjara, Penuh Bau Darah dan Mayat, Para Tahanan Dipaksa Minum Air Mengerikan Ini Agar Bisa Bertahan Hidup

Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas. Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.Punya istri orang IndonesiaMeski masih berstatus sebagai Warga Negara China, Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak di Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Lepas 142 Ribu Napi Tepat di Hari Ulang Tahun RI, Begini Nasib Tahanan Kasus KorupsiCai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TribunJakarta/Kompas.com)Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Cai Changpan Gantung Diri Usai Sempat Buron, Terkuak Obrolan dengan Satpam Pabrik Sebelum Tewas"(*)

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x