"Kalau terpaksa juga itu misalnya benar terjadi 'kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal itu Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan," terang Mahfud.
"Mahkamah Konstitusi waktu zaman saya pernah membatalkan seluruh undang-undang Badan Hukum Pendidikan. Hanya diuji tiga pasal tapi karena formalitasnya salah, jantungnya kena, kita batalkan semua satu undang-undang," paparnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Tuai Polemik, Mahfud MD Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan karena Ini: Zaman Saya Pernah"
(*)
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar