Akan tetapi, menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan.
"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.
Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua, Jumat (16/10/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak terlihat dalam foto tersebut.
Saat itu, kedua tersangka tampak mengenakan pakaian dinas Polri.
Sementara itu Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Irjen POl Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa jamuan makan yang diberikan Kejari Jakarta Selatan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat (16/10/2020) adalah hal biasa.
"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah Shalat Jumat, kami dikasih soto netawi. Padahal biasa-biasa saja, cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar