Gridhot.ID - Membangun rumah tangga dengan orang yang dicintai memang menjadi salah satu sumber kebahagiaan.
Maka dari itu pada saat memilih pasangan harus tahu latar belakangnya benar-benar.
Pasalnya banya pengalaman kasus penipuan dalam pernikahan.
Selama ini, yang ramai diperbincangkan adalah kedok seorang penipu yang ternyata adalah polisi gadungan.
Kini untuk menanggulanginya, maka siapapun yang mendapat calon anggota Polri sebelum menggelar pernikahan harus mengikuti sidang Badan Pembantu Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Selama ini banyak kaum wanita yang tertipu dengan “Polisi gadungan” yang mengajak menikah tanpa ada mengikuti sidang BP4R.
Padahal semua anggota Polri untuk menikah, bercerai dan rujuk, wajib mengikuti sidang BP4R.
Seperti yang dilaksanakan oleh Polres Bener Meriah jajaran Polda Aceh, Senin (19/10/2020) yang menggelar sidang Badan Pembantu Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) terhadap 4 personelnya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar