Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Basmi Hoaks dan Konten - konten 'Perusak Bangsa', Kominfo Siapkan Mekanisme Pemblokiran Medsos yang Memuat Konten Negatif, Denda Pelaku hingga Rp 500 Juta Jika Terciduk

None - Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:42
Ilustrasi video porno di handphone
tangkap layar tribunnnews

Ilustrasi video porno di handphone

Gridhot.ID -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mengatur platform media sosial dan penggunanya.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Permen baru tersebut akan mengatur tahapan yang lebih jelas sebelum melakukan pemblokiran situs atau konten di media sosial.

"Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran, ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda, supaya ada efek jera dan aturannya akan lebih jelas," kata pria yang akrab disapa Semmy itu dalam konferensi pers online, Senin (19/10/2020).

Baca Juga: Bangga Setengah Mati Lulus Jadi Perwira TNI, Letda Figgy Heryansyah Sudah Hidup dengan Dunia Militer Sejak Kecil, Jenderal Andika Perkasa Langsung Beri Wejangan: Harus Lebih Tinggi dari Bapak Ya!

Terkait soal denda ini, belum jelas apakah denda akan dilayangkan kepada pengunggah konten atau platform penyedia layanan (OTT).Namun lewat PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan dan Sistem Transaksi Elektronik, yang disahkan pada 10 Oktober lalu, platform media sosial harus aktif memantau konten yang bertebaran di dalamnya.

Kalo ada konten negatif seperti hoaks, pornografi, dan terorisme, konten tersebut harus segera dihapus.

Baca Juga: Padahal Jadi Orang Kepercayaan di Dealer, Sales Ini Malah Beri Pelanggan Motor Kredit Padahal Sudah Dibayar Tunai, Modusnya Terungkap Setelah Konsumen Kaget Motornya Ditarik Leasing

Permen yang berisi tahapan pemblokiran ini nampaknya bakal diturunkan dari PP No. 71 tahun 2019 tersebut, dimana sebelumnya pernah diberitakan bahwa Facebook, Twitter, dan platform media sosial lainnya bisa dikenai denda hingga Rp 500 juta kalo memuat konten negatif.

"Jadi ketika kita melakukan permintaan take down itu harus ada bukti hukumnya, tidak bisa serta merta pemerintah meminta blokir, ada tahapannya," lanjut Semmy.

Infodemi

Dalam konferensi pers yang sama, Semmy juga memaparkan beberapa upaya pemerintah dalam mengatasi sebaran hoaks atau yang kini diistilahkan dengan infodemi.

Hingga hari ini, Kominfo telah mengindentifikasi 2.020 konten hoaks yang beredar di media sosial.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x