Gridhot.ID - Belakangan ini publik Thailand sedang dikejutkan dengan adanya aksi protes yang disiarkan tv terhadap kebijakan pemerintah.
Hal ini pun membuat pemerintah Thailand mengambil kebijakan tegas.
Pemerintah meminta Pengadilan Thailand pada Selasa (20/10/2020) memberhentikan siaran stasiun TV online yang mengkritik pemerintah, dengan menuduhnya melanggar tindakan darurat yang bertujuan untuk mengakhiri protes selama tiga bulan.
Baca Juga: Terang-terangan Sebut Mulut Ayu Ting Ting Jahat, Pedangdut Nassar: Baru Menanjak, Doain...
Voice TV telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer dengan mengunggah "informasi palsu", menurut juru bicara Kementerian Digital Thailand Putchapong Nodthaisong kepada wartawan seperti dilansir Reuters.
Thailand telah menuai kritik dari kelompok-kelompok hak asasi karena melarang demonstrasi dan publikasi berita yang dipandang merugikan oleh pemerintah, ketika mencoba untuk mengakhiri protes terhadap Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha dan monarki yang kuat.
Rittikorn Mahakhachabhorn, Pemimpin Redaksi Voice TV, menegaskan, akan terus mengudara sampai menerima perintah resmi dari pengadilan.
"Kami bersikeras bahwa kami telah beroperasi berdasarkan prinsip jurnalistik, dan kami akan melanjutkan pekerjaan kami sekarang," katanya seperti dikutip Reuters.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar