Berkaca pada tahun 2019,
Berdasarkan laporan interim-nya pada semester pertama tahun 2019, total gaji, tunjangan, tantiem bonus dan insentif yang diterima dewan direksi Bank Mandiri senilai total Rp 428,36 miliar.
Jika total anggota direksi mencapai 12 orang, maka masing-masing direksi rerata memperoleh Rp 35,70 miliar pada semester pertama 2019.
Per bulan, rata Rp 5,95 miliar per orang direksi.
Bank Mandiri merupakan BUMN publik dengan remunerasi direksi paling tinggi.
Pendapatan direksi bank "plat merah" yang berdiri pada 2 Oktober 1998 itu mengalahkan gaji Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.