- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain yang diperlukan.
Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.
Bahkan, Presiden dan Wakil Presiden RI menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:
1. Pengamanan pribadi
2. Pengamanan instalasi
3. Pengamanan kegiatan
4. Pengamanan penyelamatan