- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.
- Biaya lain yang diperlukan.
Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.
Bahkan, Presiden dan Wakil Presiden RI menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:
1. Pengamanan pribadi
2. Pengamanan instalasi
3. Pengamanan kegiatan
4. Pengamanan penyelamatan
5. Pengamanan makanan
6. Pengamanan medis
7. Pengamanan berita
8. Pengawalan.
Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.
Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.
Besaran dana operasional presiden serta Wakil Presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pucuk Pimpinan Bank Mandiri Berganti, Ternyata Gajinya Lebih Besar Dari Presiden Jokowi.
(*)
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar