Jabatan itu berakhir pada 27 Juli 2016, saat Luhut kemudian menjadi Menko Maritim dan Investasi.
Pemerintah sendiri beralasan, beleid tersebut diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, serta membuka lapangan kerja baru secara masif.
Adapun istilah omnibus law pertama kalinya disampaikan Jokowi dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode kedua, Minggu 20 Oktober 2019.
Jokowi menyebut Omnibus Law sebagai solusi bagi regulasi di Indonesia yang panjang dan rumit, termasuk dalam perizinan investasi.
Yang pasti, kelahiran UU Cipta Kerja yang menjadi omnibus law atas aturan lain masih memantik protes sekaligus dukungan.
Salah satu alasan para pendukung atas lahirnya UU Cipta Kerja untuk mengantisipasi gelombang PHK menyusul revolusi industri 4.0.
Tapi di tengah penyiapan UU Cipta Kerja, terjadi pandemi COVID-19 yang berdampak ke aspek ekonomi hingga terjadinya PHK pekerja.
Selain Luhut, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN Sofyan Djalil, juga mengklaim dirinya sebagai yang pertama kali menggagas Omnibus Law ini.
Saat wawancara di akun Youtube Deddy Corbuzier, Sofyan bilang ide Omnibus Law dia lontarkan, merespons kekesalan Presiden Jokowi terhadap 33 perusahaan yang memilih relokasi industri ke Vietnam daripada Indonesia.