Gridhot.ID - Seorang pria bernama Muslim baru saja diciduk di rumahnya di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Pria 50 tahun itu ditangkap karena membudidayakan tanaman ganja dalam polybag.
Kepada penyidik dari BNN Kota Tasikmalaya, Muslim mengaku menanam ganja untuk penelitian pupuk organik.
Tersangka mengaku tanaman ganja miliknya selama ini dijadikan penelitian budidaya racikan pupuknya sekaligus hasil panennya dipakai sendiri dan dijual.
"Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini. Ganja ini penelitian saya saja," jelas Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa siang.
Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya ini juga sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.
Dirinya pun sering memberi secara cuma-cuma kepada teman-temannya di rumahnya sekaligus yang selama ini membantunya dalam membudidayakan ganja tersebut.
Keseharian Muslim selain menanam ganja, juga dikenal sebagai ahli pupuk tanaman durian dan mengurus ayam jago aduan di rumahnya.
"Kata siapa saya sembunyi-sembunyi, sejak dulu saya budidaya ganja ini. Saya siap bertanggungjawab dan jangan bawa-bawa orang lain dekat saya untuk ditangkap. Biar saya saja yang bertanggungjawab. Kalau saya jual ke tempat-tempat lokasi adu ayam dan memang keluar kota juga," ujar Muslim.
Sudah biasa konsumsi ganja sejak remaja
Muslim pun mengaku sejak remaja sudah biasa mengonsumsi ganja terlebih saat tinggal lama di Tangerang bersama kakak dan keluarga besarnya.
Selama ini memang keluarga besarnya tinggal di Tangerang bersama kakaknya sampai meninggal dunia pada tahun 2011.
"Saya memang lama tinggal di Tanggerang. Saya bersama keluarga besar dibawa oleh Kakak. Saya cerai dengan istri di sana, dan memilih kembali ke Tasikmalaya, ke rumah ini. Saya ada anak punya 1 dan sekarang belajar di pesantren," tambah Muslim.
Semantara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman, mengaku terus mengembangkan penyelidikan hasil penggerebekan pria penanam ganja di polybag.
Apalagi, sesuai informasi dari para tersangka pemilik ganja tersebut pernah menanam ganja di lahan terbuka dengan luas 1 hektar.
Namun, pihaknya masih memintai keterangan lebih lanjut terhadap para tersangka.
"Kita masih kembangkan, soalnya jika sudah menanam dalam polybag selama tahunan seperti ini. Biasanya tersangka sudah pernah menanam di lahan lebih luas," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul,"Budidaya 45 Batang Ganja di Polybag Bertahun-tahun, Pria Ini Berdalih untuk Penelitian"