Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Divonis Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Sebut Jaksa Lakukan Manipulasi Fakta, Tersangka Kasus Jiwasraya Lantang Akui Transaksinya Sah Secara Hukum

None - Jumat, 23 Oktober 2020 | 19:42
Benny Tjokrosaputro resmi ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya
Foto IST

Benny Tjokrosaputro resmi ditetapkan tersangka kasus Jiwasraya

Dia menyanggah apabila dituding melakukan transaksi yang ilegal berkaitan dengan Jiwasraya, bersama Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.

"Transaksi yang dilakukan adalah sah, menurut hukum," kata Benny.

Ia mengatakan seluruh kewajiban nya juga telah dilunasi baik dari repurchase agreement (RePo) saham maupun surat-surat utang jangka menengah (medium term note / MTN) yang pernah diterbitkan nya. Artinya, tidak ada lagi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perjanjian RePo dan MTN tersebut.

Baca Juga: Bukti Permulaan Sudah Digenggaman, KPK Siap Bongkar Kasus Pencucian Uang Nurhadi, JPU Sebut Eks Sekretaris MA Beri Perintah Ini ke Menantunya

“Tuduhan JPU hanya karena mereka pernah membeli saham grup saya, lalu langsung dianggap penggunaan Nominee adalah sebuah aib. Saksi-saksi juga mengatakan bahwa LCGP bukan milik saya. Bahkan, JPU Tumpal Pakpahan dalam kasus persidangan versus Pupuk Kaltim tahu benar bahwa LCGP adalah milik Denny Bustami, bukan Benny Tjokrosaputro,” kata Benny.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Benny Tjokro Sebut Jaksa Manipulasi Fakta Karena Sebut Dirinya Terkait Asuransi WanaArtha.

(*)

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x