Gridhot.ID - Jalankan investasi bodong berkedok arisan online, istri polisi dilaporkan pada pihak berwajib.
Ya, warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berinisial YT (34), dilaporkan atas penggelapan dana.
Ditetapkan dalam kasus investasi bodong dan arisan online, pelaku menjalankan aksi penipuan dengan iming-iming bunga besar.
Namun sayang belasan emak-emak yang bergabung dan berinvestasi kini bernasib apes.
Melansir informasi dari Kompas.com Senin (26/10/2020), Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan membenarkan hal tersebut.
“Pelaku menjanjikan investasi dengan bunga besar dan arisan online, tapi semuanya fiktif,” ungkapnya.
Dian mengatakan, saat ini sudah ada 17 orang yang melapor YT ke Polres PPU terkait arisan dan investasi bodong tersebut.
Dari 17 laporan tersebut, korban telah menunjukkan barang bukti setoran dengan nilai uang bervariasi.
"Jika ditotal semua kerugian berkisar Rp 200 juta dari semua pelapor itu," terangnya.
Melansir pengakuan dari para korban, pelaku disebutkan telah menjanjikan bunga 100 sampai 200 persen dalam waktu singkat.