Gridhot.ID - Masyarakat sempat dihebohkan dengan munculnya sebuah kekaisaran, Sunda Empire padaJanuari 2020.
Sekjen Ki Ageng Rangga Sasana dulujadi pimpinan yang vokal dengan sejumlah pernyataan kontroversial.
Mulai dari menangkal nuklir, mengundang Ratu Inggris hingga menyebut PBB dan NATO dilahirkan di Isola, Bandung.
Rangga Sasana akhirnya ditangkap polisi di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/1/2020) lalu.
Dua petinggi lain yakni,Perdana Menteri Nasri Bank dan Kaisar Raden Ratna Ningrum juga ditahan.
Majelis Hakim pun kini telah memvonistiga terdakwa petinggi Sunda Empire dua tahun penjara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020).
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong."
"Menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi saat membacakan amar putusannya.
![Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.](https://cdn.grid.id/photo/noimg.png)
Tampak JPU tengah membacakan tuntutan di dalam persidangan Sunda Empire.