Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hati-hati! Jangan Terlena dengan Isu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Blokir STNK Masih Berlakukan Bagi yang Nunggak

None - Rabu, 28 Oktober 2020 | 15:42
Ilustrasi pajak mati 2 tahun STNK bisa diblokir
AONG

Ilustrasi pajak mati 2 tahun STNK bisa diblokir

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga: Jadi Pengganti Ayu Ting Ting di Hati Shaheer Sheikh, Ruchikaa Kapoor, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Punya Adil Besar dalam Dunia Film India

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Baca Juga: Kedaulatan Negaranya Terancam, China Ambil Langkah Tegas, Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan AS yang Jual Senjata ke Taiwan

Tidak ada keringanan pajak di Jakarta

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja. Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x