GridHot.ID - Seorang ibu hamil di Lampung Selatan, RH, dinyatakan positif Covid-19.
Oleh karenanya, ketika hendak melahirkan, dia ditolak oleh empat rumah sakit.
Padahal, hasil positif Covid-19 itu didapatkan dari rapid tet, bukan tes swab.
Berawal dirujuk ke RS karena riwayat keguguran
Kuasa hukum pasien, Akriman Hadi menjelaskan, RH yang hamil awalnya memeriksakan kandungan ke bidan desa pada 12 September 2020.
Namun, bidan menyarankan RH dirujuk ke rumah sakit karena pertimbangan kondisinya.
"Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan memiliki riwayat keguguran serta kuret sehingga bidan desa merujuk ke Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro," kata dia.
Rapid test, tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19
Di Rumah Sakit Permata Hati, RH menjalani serangkaian pemeriksaan.