Gridhot.ID - Sidang vonis kasus psikotropika Vanessa Angel pada Kamis (5/11/2020) diwarnai sedikit insiden hingga harus diskors beberapa saat.
Pasalnya, seorang kerabat Vanessa yang menyaksikan persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memukul seorang wartawan.
Pantauan TribunJakarta.com di ruang sidang, seorang pria berbadan tegap itu memukul wartawan media radio yang sedang melaporkan jalannya persidangan.
Halitu bermula saat suami Vanessa, Bibi Ardiansyah yang duduk di baris depan merasa terganggu dengan suara wartawan yang sedang melaporkan jalannya sidang.
Bibi kemudian menoleh ke bagian belakang dan memberikan gestur kepada seorang kerabatnya agar menegur wartawan tersebut .
Namun, apa yang dilakukan pria tersebut justru memukul hingga membuat ponsel wartawan terjatuh.
Mendengar ada keributan, majelis hakim pun menskors jalannya sidang.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto yang melihat kejadian berusaha menenangkan situasi hingga akhirnya sidang bisa kembali dilanjutkan.
Diketahui, Vanessa Angel telah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
Putusanini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Vanessa dengan hukuman6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Namun diketahui status Vanessa merupakan tahanan kota, bukan tahanan yang mendekam di rutan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto menjelaskan, masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Vanessa sendiri diketahui mulai berstatus tahanan kota sejak 9 April 2020 lalu saat masih mengandung.
Dengan kata lain, hingga hari ini, 5 November 2020, Vanessa telah menjalani 210 masa tahanan rutan atau 42 hari masa tahanan kota.
Dengan demikian, Vanessa sendiri masih harus menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan lagi bila mengikuti masa tahanan kota.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: "Sidang Vanessa Sempat Terhenti Saat Kerabatnya Pukul Wartawan."
(*)