Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah Arif, didapati bahwa ampul cairan dan permen tersebut mengandung Tetrahydrocannabinol yang merupakan senyawa utama di dalam tanaman ganja.
Selanjutnya tim gabungan melakukan controlled delivery, dan pada hari Senin (26/10), tim menangkap HF di rumahnya sesaat setelah menerima paket barang kiriman.
Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Dibungkus permen, Bea Cukai dan BNN temukan narkotika jenis baru"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar