Tersangka HF terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika j.o Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Dibungkus permen, Bea Cukai dan BNN temukan narkotika jenis baru"