Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui lokasi pasti kejadian tersebut.
Termasuk, asal usul jajaran personel yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Lebih lanjut, Awi memastikan personelnya akan diberikan sanksi sesuai peraturan, apabila memang video itu terbukti.
"Kalau betul yang di video tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sanksi itu mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tThun 2011, tentang kode etik profesi Polri, dan etika kepribadian yang tercantum pada pasal 11 huruf c.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai nilai kearifan lokal, dan norma hukum," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Viral Video Seorang Pria Diduga Polisi Lempar Anak Kucing ke Parit, Mabes Polri Turun Tangan"