Gridhot.ID - Masih ingat kasus TKW Parti Liyani di Singapura yang diadili dengan tuduhan mencuri di rumah majikan?
Parti dulu diberi gaji sekitar 600 dollar Singapura (Rp 6,5 juta) per bulan oleh keluarga super kaya di Singapura.
Liew Mun Leong adalah bosnya, pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.
Suatu hari, keluarga Liew menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri jam tangan mewah, pemutar DVD, sampai baju.
Kasus itu telah selesai disidangkan dengan kemenangan Parti.Ia pundibebaskan dan telah pulang ke Indonesia.
Namun, penegak hukum Singapura masih terus melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya polisi menangkap putra Liew, Kamis (5/11/2020).
Ia dituduh memberikan pengakuan palsu untuk melawan Parti, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di pengadilan.
Melansir AFP (5/11/2020), kasus putra anak konglomerat Liew Mun Leong dengan PRT itu memicu kemarahan masyarakat luas.
Kontroversi kasus tersebut mencuat dengan pertanyaan "bagaimana sistem peradilan memperlakukan salah satu pengusaha paling terkenal di Singapura?" yang dibandingkan dengan pekerja rumah tangga yang bergaji rendah, seperti Parti.