Gridhot.ID - Pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR Setya Novanto dan istrinya, Deisti Astriani.
Gugatan yang diajukan pada Maret 2020 itu terkait biaya jasa hukum alias fee yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.
Fredrich Yunadi diketahui pernah menjadi kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam salah satu petitum gugatannya, Fredrich meminta agar Novanto dan istri membayar kerugian materiil dan kerugian imateriil yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai, dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat," seperti dikutip dari petitum gugatan Fredrich yang diunggah di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).
Dalam petitum gugatannya, Fredrich meminta agar hakim menyatakan secara hukum kesepakatan pembayaran jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti sebanyak 14 surat kuasa.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar