Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, telah mengamankan tante RK beserta barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tante korban, tindakan itu dilakukan sebagai efek jera agar RK tidak nakal lagi.
"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Dijelaskan, sang bocah merupakan yatim piatu. Orangtuanya sudah meninggal saat usianya 4 tahun.
Sejak itu, RK diasuh pelaku yang merupakan tantenya sendiri.
Tindakan pelaku memborgol tangan dan kaki korban, lanjut Komang, baru dilakukan kemarin.
"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.
Saat ini, korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.
Untuk proses hukum, tambah Komang, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Tangan dan Kaki Dirantai"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar