"Pak Samukri kan sudah meninggal dunia, kami semua bingung mau di apakan buaya tersebut karena sangat berbahaya sekali."
"Setiap hari banyak anak-anak kecil yang ingin melihat dua buaya tersebut," ujarnya.
Suci berharap agar kedua ekor buaya tersebut segera dievakuasi dan diletakkan di tempat yang lebih aman.
"Alhamdulillah dengan adanya BKSDA dan pihak kepolisian, harapan saya buaya tersebut segera dievakuasi karena kami semua takut, namanya juga binatang buas," harapannya.
Dirinya menambahkan, agar tidak menjadi tontonan dan menjauh dari kolam tersebut, pihak kepolisian memberikan garis polisi
"Kolam tersebut juga sudah diberikan garis polisi sejak (28/10/2020), tujuannya agar masyarakat tidak datang dan kolam dua ekor buaya yang dipelihara," tambahnya.
Sementara itu, Endi Suryo H, Polhut BKSDA Jateng mengatakan, BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan berkaitan dengan kepemilikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Setelah kami cek ternyata benar, ada satwa dilindungi yakni dua buaya muara atau Crocodylus porosus," kata Endi.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera evakuasi dua ekor buaya tersebut.