-Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan di Pasal 4 Ayat (2).
Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yangmemproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.
"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 RUU tersebut.
"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),"bunyi Pasal 20. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"