Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramai Diperbincangkan Masyarakat, RUU Minuman Beralkohol undang Pro Kontra Bagi Produsen dan Konsumen, Berikut Daftar Miras yang Dilarang

None - Minggu, 15 November 2020 | 06:42
Ilustrasi minuman beralkohol
kompas.com

Ilustrasi minuman beralkohol

-Golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Baca Juga: Betrand Peto Sering Dihina dan Diolok-olok Anak Pungut, Tangis Ruben Onsu Pecah: Onyo Banyak Menyandarkan Kepalanya di Saya...

Selain minuman beralkohol dari 3 jenis klasifikasi tersebut, RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut juga melarang peredaran minuman beralkohol dari miras tradisional dan miras campuran atau racikan di Pasal 4 Ayat (2).

Andaikan RUU ini disahkan menjadi UU, maka setiap orang yangmemproduksi, menjual, menyimpan, maupun mengonsumsi alkohol bisa terancam pidana.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4," bunyi pasal 5 RUU tersebut.

Baca Juga: Aksi Heroiknya Disaksikan Warga Sampai Bikin Menjerit Histeris, Seorang Ibu Korban Kebakaran di Palembang Nekat Melawan Maut Demi Selamatkan Anaknya, Marina: Aku Tidak Mikir yang Lain, Langsung Selamatkan Anak

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),"bunyi Pasal 20. (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x