Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
Baca Juga: Dianggap Bukan Ibu yang Baik untuk Gempita, Gisella Anastasia: Sebenarnya Berat Banget
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Baca Juga: Bicara Soal Kemungkinan Rujuk, Gisella Nastasia: Ya Kalau Mas Gadingnya Mau Sama Saya
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.
Untuk hukumannya sendiri, dijelaskan Chairul Huda, antara penyebar dan pembuat dijerat dengan hukuman yang sama.
"Dalam hukum kita, baik yang menyebar luaskan atau memproduksi, itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama," tegasnya.
"Artinya, perbuatan membuat dan menyebarluaskan itu equal, setara atau sebanding," tambahnya lagi.