"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif dilakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," kata Yusri Yunus, seperti dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.
Yusri kini tinggal menantikan hasil pemeriksaan dari Gisel yang kemarin baru saja diperiksa selama 5 jam.
Tak hanya itu saja, Polisi juga telah menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.
Keduanya berinisial PP dan MN.
Terkait hal tersebut, keduanya bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(*)