Ia kemudian dibawa ke Rutan Cilodong, Depok.
"Ditahan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga Wisnu Murdianto, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
"Ditahan untuk 20 hari ke depan, selama 20 hari itu kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan negeri Depok," lanjutnya, Selasa (17/11/2020), seperti dilansir GridHot.ID dari Tribun News Maker.
Dilansir kompas.com, dari hasil pemeriksaan tersangka Chaterine Wilson dijerat 3 pasal dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara, imbuh Herlangga.
Pasal 114 1 jucto Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 jucto Pasal 132, dan Pasal 127 Ayat 1(a) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Disebut-sebut, kata sang Manajer, Raindy Maksurila, Chaterine semakin alim dan lebih dekat dengan Tuhan ketika berada di rutan.
Raindy selalu mengingatkan Chaterine supaya terbiasa berbaur selagi menjalani masa rehabilitasi.
"Biar hidup sehat aja, berbaur sudah pasti bisa dia."
"Dia karena kejadian ini jadi lebih dekat sama Allah, banyak sekali hikmahnya jadi lebih religus, jadi dewasa dan mandiri," ujar Raindy.
(*)