"Orang-orang yang beradegan bersenggama di dalam video tersebut, itu adalah mereka yang merekam sendiri adegan tersebut," kata Chairul.
"Kebetulan dalam hukum kita dalam undang-undang pornografi, baik dalam perbuatan membuat atau memproduksi dengan perbuatan menyebarluaskan itu diancam dengan ketentuan pidana yang sama, dalam pasal yang sama dan norma larangan yang sama," tandasnya.
"Cuma sifatnya alternatif saja, artinya perbuatan membuat dan menyebarluaskan ini setara atau sebanding," jelasnya.
(*)