Gridhot.ID - Akhir-akhir ini FPI memang menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini berawal dari kepulangan pemimpinnya Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, Front Pembela Islam ( FPI) seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Sebab, FPI tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.
"Idealnya, kalau mereka memahami, tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Saya tidak tahu apakah dia (FPI) sudah berbadan hukum. Tapi waktu berproses dengan kita itu, tidak berbadan hukum, karena berbadan hukum itu kan izinnya dari Kemenkumham. Seperti ormas yang lain, seperti perusahaan yang lain, urusannya dengan Kemenkumham. Tapi kondisinya di Kemendagri seperti itu ya," lanjutnya.
Benny mengungkapkan, ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu mulanya terdaftar di Kemendagri. Status terdaftar ditandai dengan adanya SKT. SKT, kata Benny, berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. SKT FPI telah habis pada 20 Juni 2019.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.
Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.
Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.