"Sudah dites urine dan hasilnya negatif. Termasuk juga kita lakukan rapid test, hasilnya negatif Covid-19," ujar AKP Jodi Indrawan kepada wartawan.
Adapun Truk Fuso nomor polisi BM 8238 ZU yang dikendarai Suratman mengangkut muatan bubur kertas dari Porsea, Kabupaten Toba menuju arah Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Namun Jodi tak menjelaskan secara gamblang berapa muatan truk maut tersebut.
"Tonase itu wewenangnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Nanti akan kami mintakkan keterangan staf ahli dari Kemenhub yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut bermuatan lebih atau tidak," ujar Jodi.
Namun pria yang akan menjabat Kasatlantas Polres Asahan menyampaikan riwayat produksi mobil adalah tahun 1998.
Dari penyelidikan awal, Jodi tak menampik tonase muatan truk melebihi daya angkutnya.
Lagi-lagi ia tak berani berbicara dengan alasan wewenang.
"Untuk penyelidikan awal kami kelebihan muatan. Tapi itu dari Kementerian Perhubungan ya yang berwenang," ujar Jodi.
Sementara Suratman (57) sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 UU Lalu lintas mengaku tak menduga peristiwa ini terjadi.