Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kelewat Brutal, Gerombolan Geng Motor Rusak Warnet di Tasikmalaya Pakai Sajam, Pejalan Kaki Turut Kena Sabetan

None - Sabtu, 28 November 2020 | 13:42
Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, sedang menggelar ungkap perkara kasus pentolan geng motor yang selalu berulah brutal dan meresahkan warga Kota Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).
Tribunnews.com

Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, sedang menggelar ungkap perkara kasus pentolan geng motor yang selalu berulah brutal dan meresahkan warga Kota Tasikmalaya, Kamis (26/11/2020).

Sebelum melakukan serangan lanjutan ke warnet yang akhirnya terekam CCTV, lanjut Doni, para pelaku sempat melukai seorang korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan raya arah Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya.

Serangan yang dilakukan enam orang pentolan geng motor itu memakai tiga motor dan melengkapi diri dengan senjata tajam samurai, celurit dan golok.

"Jadi keenam pelaku itu berboncengan memakai tiga motor. Tiap pelaku yang dibonceng membawa samurai, celurit dan golok. Ada juga botol bekas minuman keras yang dilemparkan untuk merusak pintu depan warnet," tambah Doni.

Baca Juga: Panik Dengar Mobil Sarwendah dan Anak-anaknya Tetiba Keluar Asap Tanpa Sebab, Ruben Onsu Sampai Putar Balik Susul Istri di Jalan Tol: Seperti Ada yang Janggal!

Aksi meresahkan geng motortersebut berhasil diungkap dan ternyata nggak dilakukan para anak-anak di bawah umur.

Para pelaku selama ini mengaku sebagai anggota senior salah satu geng motordi Tasikmalaya.

"Motif para pelaku yakni menyerang anggotageng motorlainnya. Jadi, kepada masyarakat jangan khawatir dan resah sekarang karena tiap aksigeng motordiTasikmalayaakan kami tindak tegas," ujar Doni.

Baca Juga: Masih Juga Belum Bisa Legowo, Donald Trump Ngeyel Tak Mau Tinggalkan Gedung Putih, Ajukan Syarat Ini Sebagai Gantinya

Kini kedua pelaku pentolangeng motoryang mersesahkan warga KotaTasikmalayatelah meringkuk di sel tahanan PolrestaTasikmalaya.

Mereka akan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai maksimal 10 tahun penjara.

"Tentunya proses hukum dan tidakan tegas terukur akan dilakukan kami dalam menindak aksi brutalgeng motoryang meresahkan warga KotaTasikmalaya," pungkasnya. (*)Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul "Terekam CCTV, Geng Motor Rusak Warnet Pakai Pedang, Orang Jalan Kaki Ikut Dilukai"

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x