Gridhot.ID - Masa modern ini memang sudah membuka banyak sekali lapangan pekerjaan untuk semua orang.
Bahkan tak hanya hidup di perkantoran, tiap orang juga bisa bekerja dari rumah membuat konten kreatif melalui platform yang tersedia.
Perkembangan era digital membuka peluang masyarakat untuk mendapatkan penghasilan, misalnya berasal dari youtube.
Sebagai warga negara yang memiliki penghasilan, youtuber harus membayar pajak.
“Mendapatkan pendapatan melalui youtube itu jangan lupa tetap membayar pajak, itu untuk negara kita,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Hari Mengajar Kemenkeu Mengajar 5, Senin (30/11).
Lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan, penerimaan negara yang diperoleh dari pajak youtuber salah satunya digunakan untuk pembangunan sekolah, memperluas jaringan listrik dan internet, hingga membantu masyarakat miskin.
“Semua itu butuh pembiayaan yang luar biasa, dan ini ya untuk membantu rakyat sendiri,” ujar Menkeu.
Adapun penerimaan pajak dari youtuber tercatat dalam sebagian pos penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Secara umum total realisasi PPh OP sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp 10 triliun, tumbuh 1,18% year on year (yoy).