GridHot.ID - Kabar terbaru datang dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Maaher ditangkap kepolisian dari Mabes Polri di rumahnya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Bersamanya, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti handphone, tablet, dan laptop.
Sebagai informasi, Maaher sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian kepada tokoh NU Habib Luthfi Yahya.
Melansir Wartakota, salah satu tim pengacara, Djudju Djumantara Maaher At-Thuwailibi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Djudju menyesalkan adanya penangkapan tersebut karena tanpa didahului oleh proses pemanggilan untuk diperiksa.
Lebih lanjut, Djuju menfatakn masih belum tahu penangkapan tersebut terkait kasus apa.
Namun, Djuju menyebut bahwa polisi sudah menetapkan Maaher sebagai tersangka.
Pasalnya, dalam surat penangkapan, disebutkan nama pelapornya, yakni Waluyo Wasis Nugroho.
Pelaporan itu dibuat tertanggal 27 November 2020.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar