Perdana Menteri Perancis Jean Castex mengatakan telah mengalokasikan sekitar 1,5 miliar euro (Rp 25,7 triliun) dari anggaran jaminan sosial tahun depan untuk menutupi biaya tersebut.
Castex menegaskan vaksinasi tidak akan diwajibkan tetapi mendorong sebanyak mungkin orang untuk mendapatkan suntikan.
“Mendapatkan vaksin juga tentang melindungi orang lain. Ini adalah pilihan kepercayaan, kami harus sebanyak mungkin mendapatkan vaksin," kata Castex.
2. Jepang
Pada Rabu (2/12/2020), Parlemen Jepang memberlakukan Undang-Undang untuk menutupi biaya bagi penduduk yang akan divaksinasi terhadap virus corona baru.
Diberitakan Kyodo News, Rabu (2/12/2020), House of Councilors mengesahkan RUU dengan suara bulat.
Nantinya Pemerintah Jepang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi semua warga negaranya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran 671,4 miliar yen (sekitar Rp 91,4 triliun) untuk tujuan tersebut.
Jepang telah setuju dengan raksasa farmasi AS Pfizer Inc., perusahaan Amerika Moderna Inc., dan AstraZeneca Plc dari Inggris untuk menerima vaksin bagi 145 juta orang.
Meskipun Undang-Undang yang direvisi sangat menganjurkan agar orang-orang diinokulasi, pemerintah akan mengizinkan individu untuk menolak jika kemanjuran dan keamanan vaksin belum terbukti secara memadai pada saat persetujuan.