Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Berkas Pemeriksaan Dikembalikan oleh Kejaksaan, Kenapa?

None - Rabu, 09 Desember 2020 | 20:25
Berkas pemeriksaan kasus video syur mirip Gisella Anastasia dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya
Grid.ID/Menda Clara dan Corry Wenas

Berkas pemeriksaan kasus video syur mirip Gisella Anastasia dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya

Baca Juga: Hasil Forensik Wajah Pemeran dalam Video Syur Mirip Gisella Anastasia Bakal Dikuak, Polisi: Sudah Beberapa Saksi yang Kita Lakukan Pemeriksaan

Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.

"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020).

Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.

"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.

Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P-16 Nomor Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020.

"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca Juga: 5 Jam Diperiksa Polisi Gegara Video Syur Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Pasrah: Sebagai Warga Negara yang Baik, Kita Ikutin Aja

Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter.

Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi.

"Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.

Polisi Masih Buru 1 Akun yang Sebar Video Secara Masif

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x