Baca Juga: Suaminya Unggul di Hitung Cepat Pilkada Kendal, Chacha Frederica: Terima Kasih Sudah Mendukung Dibas, Bismillah Semoga Amanah Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, Polda Metro menetapkan lima tersangka lainnya yang berkaitan dengan acara pernikahan putri Rizieq Shihab serta peringatan Maulid Nabi di Petamburan, 14 November lalu.
Acara tersebut dihadiri massa dalam jumlah besar dan tak menerapkan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga mengatakan, polisi akan menangkap para tersangka tersebut. Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab: Saya Akan Datang ke Polda Metro Jaya"
(*)