Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman6 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas TVdengan judul : "Tanggapan Nikita Mirzani Soal Rizieq Shihab Jadi Tersangka."
(*)