Dari deretan netizen yang berkomentar, ada yang menuliskan soal status hukum Rizieq Shihab.
"Wow amazing (luar Biasa). Alhamdulillah kalau memang begitu," ujar Nikita dalam Instagram live, Jumat (11/12/2020).
"Berarti ini dong nanti mereka reunian di dalam (penjara). Kan sudah ada satu tuh yang masuk," lanjutnya.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi diciduk polisi. Ia ditangkap dengan tudingan kasus SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan Rizieq dijerat pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul : "Tanggapan Nikita Mirzani Soal Rizieq Shihab Jadi Tersangka."
(*)
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar