Gridhot.ID - Rizieq Shihab memang sudah memenuhi panggilan kepolisian atas kasus kerumunan di tengah wabah yang menjeratnya.
Sebelumnya dirinya mengatakan kalau dirinya tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi penyidik.
Kini kabar terbaru muncul dari sang imam besar FPI tersebut.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15, Rizieq langsung digiring ke mobil tahanan.
Kedua tangan Rizieq terikat cable ties. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.
Namun ia tak berkomentar sedikitpun ke wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan.
Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, Rizieq ditahan dengan dua alasan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.