Pihaknya kata Asrorun memberikan concern pada penetapan fatwa halal Vaksin Covid-19.
Proses penilaian kehalalan di MUI seiring dengan proses penilaian efektifitas dan keamanan vaksin di BPOM.
"Karena ini satu kesatuan, halal dan thoyib, thoyib itu terkait masalah keamanan dan keselamatan.
Jangan sampai dari sisi kandungan halal, tetapi tidak aman, maka tidak boleh digunakan.
Maka ini satu kesatuan dalam satu tarikan nafas. maka BPOM melakukan kajian soal efikasi, soal efektiktifitas, yang sampai sekarang masih dalam pengkajian," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini "Dokumen yang Ditunggu MUI dari Sinovac Sebelum Penetapan Fatwa Halal Vaksin Covid-19"