4. Ditutup permanen
Pascapenganiayaan, Satpol PP DKI Jakarta menutup Waroeng Brothers Coffee & Resto karena telah berulang kali melanggar protokol kesehatan.
Penutupan didukung adanya aduan masyarakat sekitar karena pelanggaran protokol kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto menimbulkan keresahan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, restoran itu sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, antara lain jam operasi yang melebihi ketentuan.
Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut tak memiliki izin usaha.
“Oleh karenanya hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi dan tidak boleh beraktifitas karena izin sama sekali tidak ada,” kata Arifin.
Sementara itu, kuasa hukum Waroeng Brothers Coffee & Resto, Wisnu Wardhana mengatakan, bahwa kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Waroeng Brother Coffee & Resto sudah memiliki izin usaha dan izin lokasi yang diurus secara online tetapi tak diakui oleh Satpol PP karena belum terdaftar di PTSP.
“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul4 Fakta Pengeroyokan Lurah Cipete Utara: 2 Perempuan Ditahan hingga Penutupan Permanen(*)